JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kondisi sejumlah SPBU swasta Shell yang mengalami kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM). Ia menegaskan bahwa secara nasional, ketersediaan BBM di dalam negeri dalam kondisi aman dan mencukupi.
Menurut Bahlil, pasokan berbagai jenis BBM, mulai dari bensin hingga solar, tidak mengalami kendala. Seluruh jenis BBM, termasuk RON 92, RON 95, dan RON 98, disebut masih tersedia di pasar domestik.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dialami Shell bukan terkait keterbatasan stok nasional, melainkan lebih kepada urusan kerja sama antarperusahaan atau skema bisnis business to business (B2B).
“Secara pasokan semua ada, baik bensin maupun solar. Tinggal proses kerja sama bisnisnya saja yang perlu diselesaikan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Saat ditanya mengenai izin impor BBM untuk Shell yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, Bahlil tidak memberikan penjelasan rinci dan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa izin impor BBM tahun 2026 untuk SPBU Shell masih dalam tahap evaluasi. Hal ini disebabkan pengajuan kuota impor dari pihak Shell yang masih dalam proses penilaian.
Ia menyebut, evaluasi dilakukan berdasarkan riwayat pemesanan BBM sebelumnya, termasuk pola pemesanan pada tahun-tahun sebelumnya yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah.
Terkait kemungkinan penambahan kuota impor, Laode menyampaikan bahwa kebijakan kuota impor BBM swasta ke depan akan mengacu pada pola tahun 2025. Diketahui, pada tahun tersebut kuota impor BBM swasta mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2024.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa sistem perizinan impor BBM tahun ini akan diberlakukan dalam periode enam bulanan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi ruang bagi pemerintah dalam memantau perkembangan konsumsi BBM nasional, sekaligus memberikan kepastian waktu bagi badan usaha dalam proses pengajuan dan perpanjangan izin impor.













