JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga berkomitmen mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025, yang mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa perseroan bergerak cepat dengan melakukan pendataan awal melalui kantor wilayah di daerah terdampak. Dari hasil sementara, tercatat lebih dari 30.000 debitur di Sumatera Utara dan Sumatera Barat diperkirakan terdampak langsung oleh bencana alam.
“Debitur yang terdata kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampak yang dialami, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Pengelompokan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha serta kemampuan pemulihan kewajiban pembayaran masing-masing debitur,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).
Ia menambahkan, data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring berjalannya proses verifikasi lapangan dan pendataan lanjutan di wilayah terdampak.
Melalui kebijakan perlakuan khusus ini, Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit yang mencakup penilaian kualitas kredit berbasis satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta berbagai skema restrukturisasi sesuai dengan kondisi debitur. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan nasabah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Program perlakuan khusus tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan terus menjalin komunikasi aktif dengan para debitur agar penyaluran perlakuan khusus ini dapat tepat sasaran, dengan tetap mengedepankan kebutuhan dan kondisi masing-masing nasabah,” tutup Danis.













