JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Bahlil mengungkapkan, setelah revisi PP tersebut Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya hanya 51 persen.
“Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persenm Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, tapi milik kita karena saham kita sudah 61 persen” tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara jika belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Lantaran syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Di sisi lain, IUPK PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.