Cobisnis.com – Di tengah pandemi Covid-19, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengesahkan kerja sama terkait Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara sirkuler.
“Dengan ditandatanganinya MoU tersebut serta dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSEI berkomitmen untuk
menyediakan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera,” kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 13 April 2020.
Tapera merupakan program Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
Pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang “Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh OJK,” ujarnya.
Kerja sama dengan BP Tapera terkait penyediaan infrastruktur pengelolaan Dana Tapera, lanjut Uriep, merupakan salah satu rencana strategis KSEI tahun 2020. “KSEI akan mengembangkan sistem S-INVEST Tapera untuk mendukung operasional Dana kelolaan BP Tapera yang berbentuk Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian,” ucapnya.
Uriep menambahkan, KSEI mendukung infrastruktur Tapera agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat dilakukan dengan efektif, efisien dan transparan. “Pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi Tapera,” ungkap dia.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, dalam pengelolaan Dana Tapera, pihaknya akan memegang teguh asas-asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016, di antaranya adalah kegotongroyongan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan
keterbukaan.
“Untuk persiapan tersebut, selama tahun 2020, BP Tapera telah melakukan
berbagai langkah persiapan operasional, salah satunya adalah penunjukan Bank
Kustodian,” ungkap Adi.
Dia menambahkan, kehadiran BP Tapera dapat meningkatkan jumlah investor dan dana kelolaan pada sektor pasar modal di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan, kerjasama ini merupakan dukungan nyata BRI terhadap Pemerintah dalam upayanya menyediakan hunian atau rumah
yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. “Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi
dengan KSEI dan BP Tapera, di mana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,” imbuhnya.