JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa aturan terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akan diselesaikan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam regulasi baru yang sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Luhut menyatakan pentingnya penyelesaian aturan ini karena berkaitan dengan kualitas udara. Meskipun pemerintahan Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024 dan digantikan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, Luhut tidak memberikan kepastian kapan regulasi baru terkait Pertalite akan dirilis.
Ia juga menyoroti indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta yang berada di kisaran 120-200, yang masuk dalam kategori tidak sehat. Sebagai perbandingan, AQI Ibu Kota Nusantara (IKN) berkisar pada angka 6, menunjukkan kualitas udara yang jauh lebih baik.
Upaya peningkatan kualitas udara, menurut Luhut, dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan dan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik.
Luhut menekankan bahwa kualitas udara yang buruk berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, mengingat banyak orang yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan udara dengan indeks 170-200.
Selain itu, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah menghabiskan Rp 38 triliun untuk biaya pengobatan, yang sebagian besar melalui BPJS dan pengeluaran pribadi, sebagai akibat dari dampak kualitas udara yang buruk.








