JAKARTA,Cobisnis.com – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, aset milik tujuh BUMN yang resmi dibubarkan hari ini nantinya akan dijual.
Penjualan aset ini bagian dari proses penyelesaian pembubaran perusahaan pelat merah tersebut.
Adapun penjualan aset ini akan memakan waktu satu hingga dua tahun.
Tiko, sapaan akrab Kartika menjelaskan, pembubaran BUMN yang terpenting ialah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
Begitu PP keluar, sambung dia, maka proses penjualan aset diserahkan ke kurator.
“Bagi kami dan Kementerian Keuangan yang penting sampai PP keluar. Setelah PP keluar kemudian ke kurator,” katanya dalam konferensi pers, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember.
Kata Tiko, proses pembubaran tujuh BUMN ini nantinya tergantung dari kecepatan dalam penjualan aset-asetnya.
Namun, Tiko memperkirakan proses penjualan aset akan memakan waktu 1-2 tahun.
“Nah kurator ini sebenarnya tergantung dari kecepatan penjualan aset. Karena tidak bisa diperkirakan tetapi secara average mungkin 1-2 tahun lah, karena dia harus jual asetnya,” ucapnya.
Setelah aset-aset yang dimiliki ketujuh BUMN ini berhasil dijual, sambung Tiko, hasil penjualnnya akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
“Kemudian asetnya dibagi kepada kreditur dan pemegang segala macam kewajiban itu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan, proses pembubaran tujuh BUMN ada yang melalui pengadilan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines.
Sementara PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
“Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya,” jelasnya.