JAKARTA, COBISNIS.COM – Apple merilis laporan keuangan untuk kuartal IV tahun fiskal 2024, yang mencakup periode Juli hingga September. Dalam laporan ini, Apple mencatat laba bersih sebesar 14,7 miliar dolar AS (sekitar Rp231,6 triliun), yang menurun sekitar 36 persen dibandingkan kuartal IV tahun fiskal 2023, di mana laba bersih tercatat mencapai 23 miliar dolar AS (sekitar Rp362,5 triliun).
Menurut pihak Apple, penurunan laba ini disebabkan oleh denda yang harus dibayarkan kepada Uni Eropa, khususnya kepada pemerintah Irlandia, terkait kasus pajak yang telah mencuat sejak 2016.
Meskipun laba menurun, Apple berhasil meningkatkan pendapatan kuartalannya menjadi 94,9 miliar dolar AS (sekitar Rp1.495 triliun), atau naik sekitar 6 persen dibandingkan pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 89,4 miliar dolar AS (sekitar Rp1.409 triliun).
Pendapatan ini sebagian besar didorong oleh penjualan iPhone, terutama seri iPhone 16. Pada periode ini, penjualan iPhone tercatat sebesar 46,2 miliar dolar AS (sekitar Rp728,1 triliun), meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan ini menunjukkan bahwa iPhone 16 memiliki daya tarik yang lebih tinggi dibandingkan model sebelumnya, iPhone 15 Series.
Selain iPhone, Apple juga mengalami peningkatan pendapatan di segmen layanan digital seperti App Store, Apple TV Plus, Apple Music, dan iCloud, yang mencapai 24,9 miliar dolar AS (sekitar Rp392 triliun). Angka ini naik sekitar 12 persen dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 22,3 miliar dolar AS (sekitar Rp351 triliun).
CEO Apple, Tim Cook, menyampaikan keyakinannya bahwa fitur terbaru, Apple Intelligence, dapat menarik minat konsumen untuk membeli produk Apple generasi baru, termasuk iPhone 16 Series. Menurut Tim, fitur ini diharapkan mampu meningkatkan penjualan di masa mendatang.
Di tengah laporan keuangannya yang positif ini, Apple menghadapi isu pemblokiran iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Juru Bicara Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen, sehingga belum memperoleh izin edar. Febri menyebutkan bahwa Apple telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Menteri Perindustrian untuk membahas izin distribusi iPhone 16 di Indonesia.