JAKARTA, Cobisnis.com – Selama bulan Ramadhan, umat muslim berlomba-lomba untuk meningkatkan ketakwaan dan meraih pahala. Salah satu hal yang dikhawatirkan saat puasa adalah hal-hal yang bisa membatalkannya. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Para ulama sepakat bahwa menangis sendiri tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pandangan jumhur ulama (mayoritas ulama) dan didukung oleh dalil-dalil yang shahih.
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam kanal Youtube-nya, menangis tidak membatalkan puasa.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : أُذِنَّ للنبي صلى الله عليه وسلم وأنا صائم فبكيت ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ما يبكيك ؟ » فقلت : أذنت لك وأنا صائم ، فقال : « إنَّ المؤذن من أهل الصلاة »
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Aku azan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara aku sedang puasa, lalu aku menangis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya: ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Aku menjawab: ‘Aku azan untukmu sementara aku sedang puasa.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya muazin itu termasuk dari orang-orang yang shalat.’”
Dalam hadits ini, diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas menangis saat azan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal sedang berpuasa. Namun, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggap puasanya batal.
Kesimpulan:
Menangis adalah luapan emosi yang wajar terjadi. Selama air mata yang keluar berasal dari luapan emosi dan bukan karena muntah, maka puasa tetap sah.
Catatan:
Jika Anda mengalami muntah yang disertai keluarnya air mata, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, Anda wajib mengganti puasanya di hari lain.