Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2021. Salah satu pembahasan rapat itu menyatakan bahwa realisasi pengeluaran hingga triwulan pertama 2021 mencapai Rp1,93 triliun atau sekitar 31,23% dari total pagu anggaran tahun 2021.
OJK mengaku terdapat refocusing atas sejumlah anggaran yang berpotensi tidak dapat digunakan akibat dampak pandemi COVID-19.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai revisi anggaran OJK harus diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi OJK secara menyeluruh.
“Perubahan pagu anggaran ini harus dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan fundamental yang tengah dihadapi OJK. Misalnya, refocusing ini menyasar kepada fungsi pengawasan OJK maupun fungsi perlindungan konsumen,” kata Puteri dilansir MNC Portal, Rabu (31 Maret 2021).
Selain itu, Puteri mengatakan bahwa perlu dipastikan juga apakah pos yang mendapat tambahan anggaran dapat berkontribusi terhadap pencapaian kenaikan target Indikator Kinerja Utama (IKU).
OJK menyebut realisasi penerimaan pungutan tahun 2020 mencapai Rp6,219 triliun, atau lebih tinggi sekitar Rp11,6 miliar dari prognosa. Atas kelebihan tersebut, OJK meminta persetujuan Komisi XI DPR RI untuk menggunakannya pada pos peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Usulan penggunaan surplus ini mengindikasikan OJK masih perlu memperkuat lagi sistem perencanaan penganggarannya. Termasuk dalam hal penghitungan proyeksi penerimaan atas pungutan yang perlu lebih cermat dan akurat. Sehingga, penerimaan yang terkumpul dapat dialokasikan secara maksimal pada kegiatan-kegiatan strategis yang memang menjadi isu utama OJK,” jelas Puteri.