JAKARTA, Cobisnis.com – Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk 2026 sudah disetujui oleh Komisi V DPR sebesar Rp10,8 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan, sebagian besar dari anggaran tersebut akan digunakan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Rencana kerja Kementerian PKP tahun 2026 diusulkan dengan pagu anggaran Rp10,8 triliun atau ini menargetkan 406.457 unit rumah (dalam program BSPS),” ujar Didyk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, dikutip Rabu, 10 September.
Didyk menjelaskan, dari Rp10,89 triliun itu akan digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing direktorat jenderal. Untuk Sekretariat Jenderal, anggaran yang diajukan Rp891,74 miliar, lalu Inspektorat Jenderal anggaran yang diajukan sebesar Rp26,87 miliar.
Berikutnya, anggaran Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman diajukan sebanyak Rp2,93 triliun yang sebagian besar dipakai untuk BSPS.
Anggaran itu juga digunakan untuk rumah susun 3 tower, rumah khusus 244 unit, PSU rumah umum 807 unit dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi) per 1.000 unit.
“Ini sebagian besar adalah BSPS sebanyak indikasinya 120.000 unit, yaitu BSPS untuk di pesisir. Selain itu digunakan untuk dukungan manajemen, penanganan rumah umum, sanitasi dan PSU juga rumah khusus dan rumah susun,” katanya.
Kemudian, anggaran untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan diajukan sebanyak Rp3,92 triliun yang sebagian besar dipakai untuk BSPS.
Kurang lebih akan ada 160.000 rumah tidak layak huni yang akan direnovasi di perdesaan.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk rumah susun sebanyak 6 tower/137 unit, rumah khusus bencana sebanyak 410 unit, PSU rumah umum sebanyak 600 unit dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi) per 1.000 unit.
Sementara untuk Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, anggaran yang diajukan sebesar Rp3,07 triliun yang digunakan untuk BSPS 120.000 unit, rumah susun 13 tower, PSU rumah umum 600 unit dan penanganan kumuh dan sanitasi sebanyak 75 Ha (5 lokasi) per 1.000 unit.
Adapun anggaran untuk Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko diajukan sebanyak Rp41,7 miliar.
“Anggaran Rp41,17 miliar adalah untuk tata kola, pengendalian risiko, monitoring evaluasi, memitigasi anti korupsi untuk penguatan pengawasan seluruh kegiatan di Kementerian PKP,” pungkasnya.












