• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggaran BIP Reguler Tahun Ini Dialihkan ke Program Pemulihan dan Penanganan COVID-19

Fathi by Fathi
October 6, 2021
in Nasional
0
Anggaran BIP Reguler Tahun Ini Dialihkan ke Program Pemulihan dan Penanganan COVID-19

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun ini. BIP dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10/2021) menjelaskan, terkait refocusing untuk penghematan anggaran tersebut terdapat penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.

“Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun untuk BIP Kategori JPU (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima,” katanya.

Fadjar Hutomo menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.

Ia memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Kategori Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan.” kata Fadjar.

Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dibagi menjadi 2 kategori, yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang Kuliner, Kriya, dan Fesyen. Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan. Lalu setelahnya terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan di tahun ini, akan tetapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Eonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menuturkan Kemenparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, melalui program-program lainnya yang akan dioptimalkan untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya peserta BIP Reguler yang telah sebelumnya mengikuti proses seleksi dari seluruh Indonesia agar tetap positif, semangat, dan optimistis, kami mendorong untuk memanfaatkan berbagai program stimulus untuk dunia usaha yang telah disiapkan pemerintah” pungkas Fadjar.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lava firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: anggaran BIPBantuan Insentif PemerintahCobisnis

Related Posts

Perawat Muda di India Meninggal Usai Terinfeksi Virus Nipah Mematikan

Perawat Muda di India Meninggal Usai Terinfeksi Virus Nipah Mematikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang perawat muda berusia 25 tahun di India meninggal dunia setelah terinfeksi virus Nipah, penyakit langka yang...

Puluhan Mata Kucing di Flyover Kalimalang Hilang, Pengendara Diminta Waspada

Puluhan Mata Kucing di Flyover Kalimalang Hilang, Pengendara Diminta Waspada

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengguna jalan yang melintas di flyover Kalimalang, kawasan Metropolitan Mall, Kota Bekasi, dibuat waswas setelah deretan reflektor...

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Setelah Tes Rambut Positif Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Setelah Tes Rambut Positif Narkoba

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan uji rambut...

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD setempat tengah merevisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan parkir yang dinilai sudah tidak...

Tragedi di Demak: Siswi Sekolah Dasar Tewas Gantung Diri di Rumah

Tragedi di Demak: Siswi Sekolah Dasar Tewas Gantung Diri di Rumah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peristiwa tragis kembali mengguncang masyarakat setelah seorang siswi sekolah dasar berusia 13 tahun di Kabupaten Demak ditemukan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

February 15, 2026
Tren Data Breach Berlanjut, Pakar Kembali Ingatkan Uji Digital Forensik

Tren Data Breach Berlanjut, Pakar Kembali Ingatkan Uji Digital Forensik

November 4, 2020
Kasus Eks Kapolres Bima Kota Menguak Koper Narkoba dan Jejak Bandar E

Kasus Eks Kapolres Bima Kota Menguak Koper Narkoba dan Jejak Bandar E

February 16, 2026
BFI Finance Gelar Undian GEMILANG, Dua Konsumen Bawa Pulang Motor sebagai Grand Prize

Kinerja Moncer, AUC BSI Tembus Rp128 Triliun dan Sabet Penghargaan Kustodian Syariah Terbaik

February 16, 2026
BFI Finance Gelar Undian GEMILANG, Dua Konsumen Bawa Pulang Motor sebagai Grand Prize

BFI Finance Gelar Undian GEMILANG, Dua Konsumen Bawa Pulang Motor sebagai Grand Prize

February 16, 2026
Rukyat Hilal dan Sidang Isbat: Tradisi, Sains, atau Kebutuhan Negara?

Rukyat Hilal dan Sidang Isbat: Tradisi, Sains, atau Kebutuhan Negara?

February 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved