JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah upaya restrukturisasi dan penguatan keuangan BUMN karya, kabar kurang sedap datang dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sumber Logam Jaya Bersama.
Dilansir dari keterbukan informasi, Selasa (11/11/2025) Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2025.
WIKA menyebut bahwa kasus ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan investor.
Pasalnya, permohonan PKPU terhadap anak usaha berpotensi memberikan tekanan keuangan di lingkungan grup perusahaan.
Langkah WIKA yang hanya menyebutkan “tidak berdampak signifikan” tanpa memaparkan besaran kewajiban atau nilai gugatan, berpotensi menimbulkan keraguan terhadap transparansi informasi.
Terlebih, WIKA saat ini tengah dalam proses pemulihan keuangan setelah beberapa tahun menghadapi tekanan likuiditas akibat proyek infrastruktur berskala besar.
Permohonan PKPU terhadap WIKON juga menjadi ujian baru bagi manajemen WIKA dalam menjaga kepercayaan investor dan publik. Apalagi, ke depan BUMN karya diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang lebih sehat, efisien, dan terbuka di tengah sorotan terhadap tata kelola perusahaan negara.














