• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, OJK akan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, kini resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini sesuai dengan dua aturan, yaitu Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto.

Adapun proses serah terima dilakukan pada 10 Januari 2025, setelah Undang-Undang P2SK diundangkan pada 12 Januari 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan yang terintegrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 14 Januari.

Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024.

Mahendra menyampaikan pihak juga sedang menyiapkan POJK baru terkait derivatif keuangan, yang diperkirakan akan terbit pada awal 2025 dimana saat ini aturan tersebut sedang dalam proses administratif pengundangan.

Untuk mendukung pengawasan, Mahendra menyampaikan OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

“OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyampaikan peralihan ini membuat aset kripto kini dianggap sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucapnya.

Dengan peralihan pengawasan ke OJK, Hasan menyampaikan aspek regulasi akan lebih menyeluruh, mencakup pengawasan terhadap transaksi, produk, layanan, risiko, tata kelola, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Menurut Hasan perlindungan konsumen menjadi fokus utama OJK, dengan harapan agar regulasi kripto dapat lebih terintegrasi dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.

Hingga November 2024, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat mencapai 22,11 juta, dengan total transaksi mencapai Rp556,53 triliun, mencatatkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKriptoojk

Related Posts

Pemerintah BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Pemerintah BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah memastikan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan di tengah isu yang beredar di...

Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi: Polisi Tangkap Penadah, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Bogor

Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi: Polisi Tangkap Penadah, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Bogor

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menghebohkan warga Serang Baru, Bekasi, terus berkembang. Polisi kembali menangkap satu tersangka...

Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di Link Resmi

Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di Link Resmi

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengumuman hasil SNBP 2026 akan dilakukan hari ini, Selasa, 31 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Informasi ini...

BasePerp

BasePerp Mengumpulkan Dana Lebih dari $1,1 Juta, Menjadi Proyek DeFi Menjanjikan di Base Chain

by Weldon Darmawan
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Akhir-akhir ini, dunia Decentralized Finance (DeFi) sedang mengambil alih pasar kripto. Dengan total nilai terkunci (TVL) di...

Kepercayaan Publik ke IFG Life Dinilai Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

Kepercayaan Publik ke IFG Life Dinilai Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

by Dwi Natasya
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepercayaan masyarakat terhadap PT Asuransi Jiwa IFG dinilai membawa dampak positif bagi industri asuransi jiwa. Hal ini sejalan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Serangan Rudal Iran Sasar Kawasan Industri Kimia Israel, Kebakaran Besar Terjadi

March 30, 2026
Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

March 31, 2026
Pemerintah BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Pemerintah BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik, Ini Penjelasannya

March 31, 2026
Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi: Polisi Tangkap Penadah, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Bogor

Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi: Polisi Tangkap Penadah, Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Bogor

March 31, 2026
Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di Link Resmi

Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di Link Resmi

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved