JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi penggunaan akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko bagi anak-anak. Kebijakan ini ditujukan untuk pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi.
Pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan karena berbagai ancaman di dunia digital semakin meningkat. Risiko yang dihadapi anak-anak di internet antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun, pemerintah menilai langkah tegas perlu diambil demi menjaga keamanan dan perkembangan anak di era digital.
Ia juga menekankan bahwa penyedia platform digital memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital sendirian.
Menurut Meutya, teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan justru mengorbankan masa tumbuh kembang anak-anak.













