JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah telah meningkatkan subsidi untuk motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Menurut Direktur Konservasi Energi, Gigih Udi Atmo, langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
“Penyesuaian program bantuan konversi motor listrik kini mencapai Rp 10 juta, dengan tujuan mendukung pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” terang Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023).
Peraturan yang mengatur kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam aturan baru tersebut, beberapa ketentuan berubah, termasuk besaran insentif yang kini mencapai Rp 10 juta, cakupan kelompok penerima manfaat insentif yang bertambah, serta kubikasi kendaraan yang tidak lagi dibatasi.
Siapa yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta? Menurut aturan baru dari ESDM, ada empat kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu: perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah. Sebelum perubahan aturan, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada perseorangan.
Program konversi motor listrik ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi polusi dari kendaraan dan juga mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Dalam program ini, mesin motor penggerak bahan bakar minyak diganti dengan mesin motor listrik berbasis baterai. Sasis, rem, dan sistem bukaan gas dari motor bahan bakar minyak dipertahankan agar kenyamanan berkendara tetap terjaga seperti halnya dengan motor bahan bakar minyak.
Aturan baru terkait subsidi motor listrik mencakup beberapa hal seperti:
- Bantuan berupa potongan biaya konversi.
- Biaya konversi minimal termasuk biaya untuk battery pack, motor brushless DC (BLDC), dan pengontrol yang disesuaikan dengan kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
- Biaya konversi memiliki batas tertinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perhubungan.
- Nilai potongan biaya konversi adalah Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor yang diubah.
- Penyaluran bantuan dilakukan secara berkala sesuai dengan pengelolaan dan penyaluran dana bantuan.
- Bantuan ini hanya tersedia hingga 2024 dengan batasan 50 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun 2023 dan 150 ribu unit pada tahun 2024.
Bagi mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik, manfaatkanlah kesempatan ini untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada impor BBM.