JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pemanfaatan layanan Jasa Penjaminan Suretyship. Penandatanganan dilakukan di Ternate pada Senin (13/02/2026), bertepatan dengan agenda kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pemerintah daerah se-Maluku Utara mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial.
Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo, Suwarsito, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas penggunaan surety bond guna memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui skema penjaminan tersebut, diharapkan risiko keterlambatan maupun kegagalan kontrak dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai terbuka terhadap inovasi dan kolaborasi dalam membangun ekosistem pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk mendukung tata kelola pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Suwarsito.
Kerja sama ini disebut selaras dengan agenda pembangunan nasional, termasuk penguatan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tata kelola, serta pemerataan pembangunan di daerah. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo siap mendukung realisasi berbagai proyek strategis di Maluku Utara.
Jamkrindo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan sinergi tidak hanya dengan pemerintah provinsi, tetapi juga dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara melalui pendampingan teknis dan pengembangan layanan penjaminan lainnya sesuai kebutuhan daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Jamkrindo turut menyatakan dukungan terhadap program pidana kerja sosial yang dijalankan Kejaksaan dan pemerintah daerah. Dukungan diberikan melalui pelatihan keterampilan produktif dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, guna membantu peserta pidana kerja sosial memperoleh kemampuan wirausaha dan peluang ekonomi.
Suwarsito menjelaskan, sejumlah pelatihan yang telah diberikan antara lain usaha laundry sepatu, pembuatan parfum, serta produksi sabun laundry sebagai bekal kemandirian ekonomi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam menerapkan pidana kerja sosial secara adil, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan memperkuat implementasi keadilan restoratif sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan sosial di Provinsi Maluku Utara.













