JAKARTA, Cobisnis.com – Video salat tarawih berdurasi sangat singkat di Kota Blitar ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, rangkaian salat tarawih disebut selesai kurang dari 10 menit. Jamaah terlihat mengikuti gerakan imam dengan tempo cepat dari awal hingga salam.
Fenomena ini ternyata bukan hal baru. Tradisi tarawih cepat tersebut sudah lama berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Blitar. Pengasuh pesantren, KH Dliya’uddin Azzamzami Zubaidi, menjelaskan bahwa praktik ini sudah ada sejak lebih dari satu abad lalu.
Menurutnya, pada masa dahulu banyak masyarakat bekerja dari pagi hingga sore sehingga kesulitan mengikuti tarawih yang berdurasi panjang. Karena itu, dibuatlah pola salat dengan tempo lebih ringkas tanpa mengurangi rukun dan syaratnya.
Ia menegaskan bahwa bacaan seperti Al-Fatihah dan surat tetap dibaca lengkap serta unsur tumakninah tetap diperhatikan.
Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Secara bahasa, tarawih berasal dari kata “raaha” yang berarti tenang atau beristirahat. Secara makna, salat tarawih memang dianjurkan dilakukan dengan ketenangan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya tumakninah dalam setiap gerakan salat, mulai dari rukuk, i’tidal, sujud, hingga duduk di antara dua sujud. Tumakninah berarti diam sejenak dengan posisi yang sempurna sebelum berpindah gerakan.
Merujuk penjelasan ulama, termasuk yang dikutip dari NU Online, ukuran minimal tumakninah menurut sebagian pendapat—termasuk riwayat dari Imam Syafii—adalah cukup untuk membaca satu kali tasbih dengan sempurna.
Selain itu, bacaan Al-Fatihah juga memiliki syarat yang harus dipenuhi, antara lain: dibaca lengkap seluruh ayatnya, dalam bahasa Arab, sesuai urutan, menjaga tasydid dan makhraj huruf, tidak merusak makna, serta terdengar oleh diri sendiri.
Apabila salat dilakukan terlalu cepat hingga tumakninah tidak terpenuhi, maka dikhawatirkan salah satu rukun salat tidak sah. Jika rukun tidak terpenuhi, salat dapat dihukumi batal.
Namun, apabila seluruh rukun dan syarat tetap terjaga—termasuk bacaan dan ketenangan minimal—maka salat tarawih cepat tetap dinilai sah.
Makmum yang khawatir tertinggal bacaan Al-Fatihah dapat mulai membaca ketika imam memulai, lalu menyesuaikan dengan bacaan imam, termasuk menyisipkan “amin” saat diperlukan sebelum menyelesaikan bacaan.
Pada akhirnya, tujuan utama salat adalah meraih kekhusyukan dan kedekatan kepada Allah SWT. Karena itu, meski tempo bisa berbeda, ketenangan dan pemenuhan rukun tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.













