JAKARTA, Cobisnis.com – Hari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari identik dengan momen berbagi kasih sayang. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, tradisi ini biasanya dirayakan dengan memberikan cokelat, bunga, maupun hadiah kepada orang terkasih.
Namun dalam pandangan Islam, perayaan Valentine tidak diperbolehkan. Sejumlah ulama menyatakan bahwa umat Islam tidak dianjurkan bahkan dilarang untuk ikut serta dalam perayaan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa perayaan Hari Valentine hukumnya haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penetapan tersebut.
Pertama, Valentine bukan bagian dari tradisi atau ajaran Islam. Perayaan ini berasal dari tradisi Nasrani yang dikaitkan dengan kisah Santo Valentinus. Dalam Islam, mengikuti perayaan keagamaan lain termasuk dalam kategori tasyabbuh atau menyerupai kaum lain. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, perayaan Valentine dikhawatirkan membuka pintu pergaulan bebas. Momen ini kerap dikaitkan dengan hubungan laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Padahal Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ketiga, perayaan Valentine dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan atau tabzir. Tradisi saling memberi hadiah yang berlebihan dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam yang melarang sikap boros. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra ayat 26-27 yang menegaskan bahwa pemboros adalah saudara-saudara setan.
Berdasarkan alasan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Valentine. Islam sendiri telah memiliki hari raya yang jelas, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu, mengekspresikan kasih sayang tidak harus menunggu tanggal tertentu, dan tetap harus dalam batas yang dibenarkan syariat.













