JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan Bandung Zoo bukanlah bentuk pengusiran atau eksekusi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset dan menata pengelolaan kawasan secara lebih tertib.
Satpol PP Kota Bandung melakukan pengamanan menyeluruh di area kebun binatang untuk memastikan perlindungan satwa dan keselamatan pekerja. Bambang menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan koordinasi intensif antara pengelola, pemerintah kota, dan instansi terkait.
“Tujuan kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban kawasan sambil memfasilitasi kolaborasi semua pihak untuk penyelesaian masalah secara baik,” ujar Bambang. Ia menambahkan, laporan hasil pengamatan di lapangan akan segera disampaikan ke Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.
Pencabutan Izin oleh Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sebelumnya mengelola Bandung Zoo. Keputusan ini diambil untuk menjamin perlindungan satwa dan penataan pengelolaan kawasan.
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menekankan bahwa pencabutan izin dilakukan agar satwa tidak menjadi korban masalah administratif. Selama maksimal tiga bulan masa transisi, Kemenhut akan bertanggung jawab atas perawatan semua satwa hingga pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa ditetapkan.
“Kebun Binatang Bandung adalah aset berharga bagi masyarakat Jawa Barat. Seluruh satwa harus dijaga dengan baik,” jelas Satyawan.
Wali Kota Bandung Pastikan Keamanan Satwa
Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengamanan kawasan ini bertujuan untuk menata aset milik daerah sekaligus menjaga keselamatan satwa. Ia menambahkan, penanganan Bandung Zoo dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota untuk memastikan masa transisi berjalan aman.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka aman dan mendapatkan perawatan sesuai standar kesejahteraan,” ungkap Farhan.













