JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), anggota Komisi III DPR Safaruddin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam kasus tersebut. Ia mengaku geram setelah mendapati Kapolresta Sleman dinilai tidak memahami secara jelas isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua, menanyakan langsung kepada Kombes Pol Edy mengenai pemahaman dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP. Namun jawaban yang disampaikan dinilai terbata-bata dan tidak meyakinkan, sehingga memicu kritik keras dari anggota dewan.
“Pertanyaan saya ini berkaitan langsung dengan pasal-pasal KUHP. Anda tahu kapan KUHP dan KUHAP itu berlaku?” ujar Safaruddin dalam forum tersebut.
Kasus ini menuai perhatian publik karena korban kejahatan justru berakhir sebagai tersangka setelah berusaha mengejar pelaku penjambretan. Komisi III DPR menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan dan tidak layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
DPR pun mendorong aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan memahami dasar hukum secara menyeluruh agar keadilan bagi masyarakat tidak tercederai.














