JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang mantan pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat sedang berada di sebuah kedai kopi di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MT diamankan atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik usaha rental kendaraan. Motor tersebut sebelumnya disewa oleh pelaku, namun tidak dikembalikan sesuai kesepakatan hingga pemilik melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor rental tersebut diduga dijual oleh pelaku melalui platform jual beli di media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Uang hasil penjualan, sekitar Rp2 juta, disebut digunakan untuk melunasi utang kepada seorang rekannya.
Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan sebelum memindahtangankan motor tersebut kepada pihak lain.
“Pelaku menyewa motor, kemudian motor itu dijual melalui media sosial kepada orang lain,” ujar Handy kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MT mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Polisi menduga faktor ekonomi menjadi latar belakang utama aksi penggelapan yang dilakukan pelaku.
“Dari keterangan sementara, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang,” tambahnya.
Saat ini, MT telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.














