JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berada dalam struktur kementerian mana pun. Penegasan ini menjadi salah satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan tersebut, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, tanpa berada di bawah kementerian tertentu.
Delapan fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat dengan kesimpulan tersebut. Persetujuan seluruh fraksi ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat sebagai bentuk pengesahan hasil rapat kerja.
Sebelum kesimpulan dibacakan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak wacana tersebut dan menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Safaruddin, juga menegaskan pentingnya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri melalui DPR untuk mencegah konflik internal di tubuh Polri.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai Polri tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang mengenai penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian.
Anggota Komisi III dari Golkar, Rikwanto, menyebut bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah final sesuai amanat reformasi dan undang-undang yang berlaku. Ia meminta Polri tetap fokus menjalankan tugas serta melanjutkan agenda reformasi internal.














