JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menekankan pentingnya menjaga independensi Adies Kadir setelah Komisi III DPR RI menyetujui yang bersangkutan sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Charles menegaskan, seorang hakim MK harus bertindak sebagai negarawan yang bebas dari kepentingan politik, baik dari DPR sebagai lembaga pengusul maupun dari Partai Golkar yang sebelumnya menaungi Adies Kadir.
“Komitmen sebagai negarawan harus benar-benar dipastikan. Hakim MK tidak boleh tunduk pada kepentingan DPR semata,” ujar Charles
Selain soal independensi, Charles juga menyoroti proses pengusulan Adies Kadir yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Menurut dia, mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
“Prosesnya sangat tertutup. Padahal, UU MK dengan jelas mengamanatkan transparansi dan partisipasi publik,” katanya.
Charles menilai, pola ini mengulang praktik pengusulan sebelumnya saat Komisi III DPR RI menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK pada Agustus 2025. Menurut dia, DPR sebagai lembaga politik hampir selalu memiliki kepentingan dalam proses pengusulan hakim konstitusi, terutama jika calon berasal dari latar belakang politik.
“Sulit menafikan adanya agenda politik. Ada kecenderungan memastikan hakim MK tunduk pada kepentingan DPR,” ujarnya.
Meski demikian, Charles mencatat perbedaan antara pengusulan Adies Kadir dan Inosentius Samsul. Ia menyebut, meskipun prosesnya sama-sama tertutup, Inosentius bukan berasal dari partai politik.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan tersebut disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.














