JAKARTA, Cobisnis.com – Freeport-McMoRan Inc. menyatakan kesiapan untuk mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah proyek smelter rampung.
Rencana pengajuan perpanjangan izin tersebut akan dilakukan pada 2026, seiring target penyelesaian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral pada 2025.
Manajemen Freeport menilai keberadaan smelter menjadi syarat penting dalam melanjutkan diskusi perpanjangan hak operasi dengan pemerintah Indonesia.
Saat ini, PT Freeport Indonesia mengantongi IUPK yang berlaku hingga 2041, sementara izin lanjutan dibutuhkan agar operasi tambang skala besar tetap berjalan.
Freeport menyebut perpanjangan izin diharapkan mencakup masa pakai sumber daya mineral yang masih tersedia di wilayah tambang.
Pengajuan perpanjangan izin juga akan disertai rencana eksplorasi tambahan untuk memastikan keberlanjutan produksi dalam jangka panjang.
Selain itu, perusahaan tengah menyiapkan kajian pengembangan lanjutan serta perluasan program sosial di sekitar wilayah operasi tambang.
Dalam skema kepemilikan saham, Freeport berharap dapat mempertahankan porsi saham sebesar 49 persen hingga 2041.
Setelah periode tersebut, Freeport berencana melepas sebagian saham kepada BUMN sehingga kepemilikannya turun ke kisaran 37 persen.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana memperpanjang izin tambang PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun setelah 2041 atau sampai 2061.
Pertimbangan perpanjangan izin salah satunya didasarkan pada cadangan mineral Freeport yang diperkirakan mencapai puncak produksi sekitar 2035.
Seluruh aktivitas penambangan saat ini telah beralih ke metode bawah tanah yang membutuhkan investasi dan perencanaan jangka panjang.
Pemerintah juga membuka peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia sebagai bagian dari negosiasi perpanjangan izin.














