JAKARTA, Cobisnis.com – PT Astra International Tbk (ASII) menyampaikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pemberitaan mengenai pencabutan izin pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources (AR).
Dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (23/1/2026) klarifikasi tersebut disampaikan merujuk pada Surat BEI Nomor S-00816/BEI.PP1/01-2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Manajemen Astra menjelaskan bahwa PT Agincourt Resources merupakan perusahaan yang 95% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh PT United Tractors Tbk (UNTR), yang merupakan anak usaha Astra International.
Terkait kebenaran informasi pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) AR, Perseroan menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari AR, hingga saat ini perusahaan tersebut belum menerima pemberitahuan resmi dan masih menindaklanjuti informasi tersebut dengan instansi terkait,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi.
Astra menegaskan bahwa AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AR juga disebut senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, praktik pertambangan yang baik, serta perlindungan lingkungan.
Terkait potensi dampak pencabutan PBPH terhadap operasional, keuangan, dan aspek hukum AR, manajemen menyatakan belum dapat melakukan penilaian. Hal serupa juga berlaku terhadap dampak yang mungkin timbul bagi Astra International sebagai induk usaha.
Sebagai informasi, AR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997.
Perseroan telah meminta PT United Tractors Tbk untuk terus memantau perkembangan situasi, mempelajari implikasinya secara saksama, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Astra International juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan. Seluruh informasi material yang berpotensi mempengaruhi harga saham telah disampaikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi pasar modal Indonesia.














