JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait kewajiban pembayaran sebesar 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,9 triliun) setelah Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan bahwa isu pembayaran tersebut tidak pernah dibicarakan dalam proses keikutsertaan Indonesia. Ia menegaskan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak mensyaratkan kontribusi finansial, khususnya bagi negara yang tidak menempati posisi permanen.
Menurut Nabyl, partisipasi Indonesia dalam BoP dilandasi oleh komitmen untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil, terutama di Gaza. Keikutsertaan ini juga diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Perdamaian bersifat sementara dan dibentuk sebagai mekanisme transisi guna menghentikan konflik serta menjaga keselamatan warga sipil di wilayah terdampak.
Sebelumnya, Kemlu RI mengumumkan melalui media sosial X bahwa Indonesia menerima undangan Presiden Trump untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian bersama sejumlah negara lain, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara tersebut menyatakan dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Amerika Serikat dan berkomitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam rencana komprehensif penyelesaian konflik Gaza yang juga didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Perdamaian sendiri merupakan organisasi internasional bentukan pemerintahan Trump yang bertujuan menangani konflik global. Meski awalnya difokuskan pada Gaza, mandat lembaga ini mencakup wilayah lain yang terdampak konflik. Dewan eksekutifnya dipimpin langsung oleh Donald Trump dan melibatkan sejumlah tokoh internasional dari Amerika Serikat, Inggris, dan Bank Dunia.














