JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ragu merombak jajaran Direktorat Jenderal Pajak dari pusat hingga daerah jika ditemukan penyimpangan kewenangan.
Purbaya menyatakan tindakan tegas tersebut bukan dilandasi emosi atau pencitraan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Ia menilai perilaku segelintir pegawai pajak yang menyimpang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi, sekaligus mencederai pegawai lain yang bekerja secara jujur.
“Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gayaan. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ujar Purbaya dalam pelantikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Purbaya menegaskan pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus pegawai pajak yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi, dari level bawah hingga pejabat struktural.
Menurutnya, kasus tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan berjenjang yang selama ini terjadi di internal organisasi perpajakan.
Sebagai langkah pembenahan, Kementerian Keuangan akan melakukan mutasi besar-besaran hingga tingkat kantor wilayah dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Purbaya menekankan bahwa citra institusi pajak berpengaruh langsung terhadap kekuatan penerimaan negara, terutama dalam menghadapi tantangan APBN 2026.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera bekerja, melakukan konsolidasi internal, serta memastikan organisasi bergerak mengamankan target penerimaan.
“Jabatan ini bukan hadiah, tapi amanah. Kalau fiskal berantakan, kepentingan negara juga ikut berantakan,” tegasnya.
Pernyataan ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap delapan orang di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara pada 9 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga pegawai pajak dan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp4 miliar.
Suap itu terkait pengurangan kewajiban pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar melalui skema kontrak fiktif konsultan pajak.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi komitmen reformasi perpajakan dan integritas fiskal pemerintah ke depan.














