JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang miliaran rupiah tersebut diketahui dikumpulkan dalam karung sebelum diserahkan kepada Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang itu dihimpun dari sejumlah pihak oleh kelompok yang disebut sebagai “Tim 8”, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pilkada. Setelah terkumpul, uang tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau dan dibawa layaknya membawa beras.
“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung, lalu dibawa. Karena jumlahnya banyak, mungkin sulit dibawa dengan cara biasa, jadi digunakan karung,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, Tim 8 berperan sebagai perantara dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul memiliki berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, dengan kondisi ikatan yang tidak seragamsebagian menggunakan karet, sebagian lainnya tidak diikat sama sekali.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari penguasaan Sudewo serta tiga tersangka lainnya. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.














