JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang berpotensi mengubah pendekatan penanganan rokok ilegal. Lewat kebijakan ini, rokok ilegal akan diarahkan untuk masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.
Kepala lembaga terkait, Purbaya, menegaskan kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 336 triliun pada 2026, sehingga perlu langkah yang lebih realistis dan terukur.
Selama ini, peredaran rokok ilegal dinilai sulit diberantas sepenuhnya. Jalur distribusi yang luas dan harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal tetap diminati di masyarakat.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin mengubah pendekatan dari semata penindakan menjadi integrasi ke dalam sistem perpajakan. Produsen rokok ilegal akan diberi kesempatan untuk mematuhi aturan dan membayar cukai.
Purbaya menyebut regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan bisa keluar dalam hitungan minggu. Pemerintah berharap kebijakan ini segera memberikan dampak pada penerimaan negara.
Namun, Purbaya juga menegaskan sikap tegas terhadap pelaku yang tetap membandel. Jika setelah aturan diterbitkan masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan tanpa kompromi.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya, tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi fiskal untuk menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan belanja yang terus meningkat. Cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu kontributor utama APBN.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara produsen rokok legal dan pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan melegalkan pelanggaran, melainkan memperluas kepatuhan dan memperkuat pengawasan terhadap industri hasil tembakau secara menyeluruh.













