JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan sementara pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Kebijakan ini diumumkan Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (14/1/2026) dan mencakup sejumlah negara seperti Afghanistan, Iran, Rusia, hingga Somalia.
Penangguhan dilakukan berdasarkan arahan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menilai pemohon dari negara-negara tersebut berpotensi menjadi tanggungan publik selama tinggal di Amerika Serikat. Petugas konsuler AS diminta menghentikan pemrosesan visa imigran sesuai perintah yang telah diterbitkan sejak November lalu terkait pengetatan kebijakan imigrasi.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pembatasan imigrasi dan perjalanan yang sebelumnya telah diberlakukan terhadap hampir 40 negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat standar masuk bagi warga negara asing.
“Pemerintahan Trump berkomitmen mencegah penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh pihak-pihak yang ingin bergantung pada kekayaan dan tunjangan publik,” demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS yang dikutip Associated Press.
Penangguhan visa imigran ini dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Januari 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup visa nonimigran, seperti visa turis atau perjalanan bisnis sementara. Pemerintah AS justru memperkirakan permohonan visa nonimigran akan meningkat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028, di mana Amerika Serikat menjadi tuan rumah atau tuan rumah bersama.
Meski demikian, dalam pemberitahuan terpisah yang dikirim ke seluruh kedutaan dan konsulat AS, petugas konsuler tetap diminta memperketat pemeriksaan terhadap pemohon visa nonimigran. Pemeriksaan tersebut mencakup potensi ketergantungan pada bantuan publik selama berada di AS.
Telegram internal yang diperoleh Associated Press menyebutkan bahwa seluruh pemohon harus melalui proses penyaringan menyeluruh, termasuk penilaian atas kondisi ekonomi, latar belakang sosial, dan kemungkinan penggunaan layanan publik.
Selama ini, pemohon visa imigran ke AS telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes penyakit menular, pengungkapan riwayat penggunaan narkoba dan alkohol, kondisi kesehatan mental, serta kewajiban vaksinasi. Aturan baru memperluas kriteria penilaian dengan mempertimbangkan usia, status keluarga, kondisi keuangan, tingkat pendidikan, keterampilan kerja, hingga kemampuan berbahasa Inggris yang dapat diuji melalui wawancara langsung.
Negara-negara yang terdampak kebijakan penangguhan ini tersebar di kawasan Afrika, Asia, Amerika Latin, hingga Eropa Timur. Pemerintah AS menegaskan evaluasi terhadap prosedur imigrasi akan terus dilakukan guna memastikan hanya pemohon yang memenuhi standar kemandirian ekonomi yang dapat memperoleh visa imigran.














