JAKARTA, Cobisnis.com– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan asing, khususnya perusahaan asal China yang bergerak di sektor baja dan bahan bangunan. Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara serta mencederai prinsip keadilan usaha.
Purbaya mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya. Salah satu modus yang ditemukan adalah penjualan produk secara langsung kepada klien dengan sistem pembayaran tunai tanpa memungut maupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ini jelas merugikan negara. Mereka beroperasi, berjualan, dan memperoleh keuntungan di Indonesia, tetapi kewajiban pajaknya tidak dipenuhi,” ujar Purbaya.
Ia mengaku heran karena sejumlah perusahaan tersebut merupakan pemain besar dan cukup dikenal di industri baja nasional, namun dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa kepatuhan pajak yang memadai. Menurutnya, kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha lain yang telah taat aturan.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penagihan pajak, pengenaan sanksi administrasi, hingga langkah hukum jika diperlukan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya penertiban dilakukan secara selektif dan terukur. Perusahaan yang menjalankan usaha secara profesional, patuh terhadap peraturan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional akan tetap dilindungi.
“Kami ingin menyelamatkan industri dan tenaga kerjanya. Yang bekerja dengan benar akan kami jaga, tetapi yang melanggar aturan harus ditindak,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk mendukung pembangunan














