JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dukungan ini diwujudkan lewat pelatihan, pendampingan usaha, serta berbagai program sosial yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta Asta Cita pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia.
Komitmen tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (1/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejati Jawa Tengah Dr. Siswanto, S.H., M.H.; serta para wali kota dan bupati dari seluruh wilayah Jateng.
Dalam konteks keadilan restoratif, pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif pemidanaan yang mendorong pemulihan kondisi sosial, bukan sekadar memberikan hukuman. Karena itu, dibutuhkan pembinaan dan pelatihan agar peserta keadilan restoratif memiliki keterampilan produktif yang dapat digunakan untuk memulai usaha dan kembali berbaur dengan masyarakat setelah masa pidananya selesai.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Melalui pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, kami telah memberikan sejumlah pelatihan seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga parfum Eau de Parfum (EDP),” ujar Bari.
Upaya Jamkrindo ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas SDM dan inovasi. Dengan menggabungkan bisnis inti sebagai penjamin kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan dampak sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Selain itu, bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo juga menjalankan berbagai program pemberdayaan di wilayah Jawa Tengah, seperti pembagian seragam sekolah dan pemeriksaan gigi gratis di Kudus dan Semarang, kegiatan Inspiratrip untuk anak-anak panti asuhan, serta workshop literasi keuangan digital bertema “UMKM Siap Tancap Gas”.
Jamkrindo juga mengapresiasi berbagai kebijakan Pemprov Jateng yang dinilai mampu mendorong iklim usaha yang produktif dan inklusif. Salah satu langkah strategis yang telah diwujudkan adalah penandatanganan MoU dengan Dinas PUPR Salatiga untuk memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah melalui penjaminan surety bond.
“Harapan kami, sinergi ini terus berlanjut dengan implementasi nyata yang lebih luas dan terukur. Kami siap mendukung peluang kolaborasi lanjutan demi memperkuat pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat,” lanjut Bari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan hanya seremoni, melainkan langkah konkrit memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang transparan dan sesuai regulasi. Model pemidanaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat tanpa unsur pemaksaan maupun komersialisasi.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, keadilan restoratif diharapkan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.














