Cobisnis.com – Sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK terkait kasus dugaan suap dalam fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk, cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan akan mendukung dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai tersebut.
Dilansir idxchannel.com, Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetapmelaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” tulis Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Sekadar informasi, usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DIW Pengawasan Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
DIW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam bentuk kredit senilai Rp7,4 miliar dari salah satu Bank Bukopin Cabang Surabaya. DIW diduga memanfaatkan jabatan sebagai pengawas eksekutif jasa keuangan guna kepentingan pribadi, dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati DKI. Kejati DKI hingga kini masih melakukan penyelidikan kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat.
Ditegaskan OJK, pihaknya senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas. (