Cobisnis.com – Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Rabu (15/7/2020).
“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:
Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun
Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun
Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun
Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar
PT KAI sebesar Rp3,5 triliun
Sehingga, total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut adalah sebesar Rp23,65 triliun.
Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan tiga BUMN tersebut kepada PMN karena tiga BUMN tersebut 100% dimiliki pemerintah