JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan proses penginputan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) untuk Tahun 2026 sejak 22 September hingga 25 Oktober 2025. Menyambut langkah ini, Pupuk Indonesia Grup menyatakan siap mendukung penuh agar pendaftaran penerima pupuk bersubsidi dapat berjalan lancar dan penyerapan pupuk bisa lebih optimal.
Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Filius Yuliandi, menyampaikan ajakan kepada seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan.
“Mari bersama-sama kita sukseskan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi agar seluruhnya tercatat dalam e-RDKK 2026. Dengan begitu, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah dapat terserap maksimal,” kata Filius dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 dan Penginputan Data e-RDKK 2026 di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
Filius menjelaskan, pemerintah telah melakukan pembenahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi di tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran agar lebih transparan, tepat sasaran, serta mudah diakses oleh petani di seluruh Indonesia.
Menurutnya, validitas data e-RDKK menjadi fondasi penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Data Akurat Jadi Kunci Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Sri Pujiati, Kapoksi Pupuk Kementan, menegaskan pentingnya proses pendataan e-RDKK yang cermat.
“Kesalahan dalam pendataan akan berdampak langsung pada perencanaan dan penebusan pupuk. Karena itu, e-RDKK harus disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan,” jelas Sri.
Ia mengingatkan bahwa hanya petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare dan yang menanam 10 komoditas utama – yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, tebu rakyat, serta singkong – yang berhak masuk dalam e-RDKK.
“Pendataan harus tepat sasaran. Kita perlu tahu siapa penerimanya, apa tanamannya, dan berapa kebutuhannya agar tidak salah sasaran,” tegasnya.
Sri menjelaskan, data e-RDKK akan diverifikasi berjenjang dan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian sebelum digunakan sebagai dasar penebusan pupuk subsidi di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Ia juga mengimbau agar petugas pendataan menulis data sesuai kondisi sesungguhnya di lapangan.
“Kalau di wilayahnya hanya satu kali musim tanam, cukup tulis satu kali saja. Tidak perlu khawatir kekurangan pupuk, karena data akurat akan membantu kami merencanakan distribusi lebih tepat,” tambahnya.
Sri juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan seperti penambahan musim tanam, perluasan lahan, atau ada petani yang belum terdaftar, data e-RDKK dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai ketentuan Permentan 15/2025.
“Kebutuhan pupuk bersubsidi nasional diperkirakan mencapai 14 juta ton, namun dari alokasi 9,55 juta ton yang disediakan, masih ada sekitar 3 juta ton yang belum terserap,” ungkapnya.













