JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, rumah dan kontrakan milik mantan pejabat tinggi kementerian tersebut, Haryanto, resmi disegel penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa kedua aset yang disita berada di wilayah Depok dan Bogor. Lokasinya berupa kontrakan berukuran 90 meter persegi di Cimanggis dan rumah 180 meter persegi di Sentul. Keduanya diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK mendapati bahwa pembayaran dilakukan secara tunai tanpa melibatkan lembaga keuangan. Pola ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan sumber dana. Praktik tersebut kerap ditemui pada kasus korupsi besar dengan perputaran dana miliaran rupiah.
Tak hanya itu, aset yang disita ternyata tidak menggunakan nama asli Haryanto, melainkan diatasnamakan kerabat dekat. Cara ini digunakan untuk menyulitkan pelacakan hukum. Meski begitu, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai fakta dan bukti yang terkumpul.
Menurut Budi, penyitaan ini bagian dari strategi penindakan sekaligus pemulihan aset negara. Asset recovery menjadi penting, mengingat dana haram dari kasus korupsi biasanya dialirkan ke sektor riil, seperti properti dan tanah. Upaya ini bertujuan menutup kerugian negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Kasus izin RPTKA dinilai memberikan dampak langsung pada iklim investasi. Praktik pemerasan meningkatkan biaya ekonomi tinggi bagi investor asing yang ingin mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya saing pasar tenaga kerja nasional.
Haryanto, yang pernah menjabat Dirjen Binapenta sekaligus Staf Ahli Menaker periode 2024–2025, sebelumnya telah ditahan KPK pada Juli lalu. Ia tidak sendirian, karena ada tiga pejabat lain yang ikut terjerat dalam operasi tersebut, antara lain Suhartono, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan total delapan orang telah berstatus tersangka sejak Juni 2025. Empat di antaranya telah menjalani penahanan 20 hari di Rutan KPK Merah Putih. Proses ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi perizinan.
KPK menduga nilai pemerasan yang terjadi di lingkup Kemenaker mencapai puluhan miliar rupiah. Dana itu mengalir dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak. Jika ditarik ke dalam konteks ekonomi, angka tersebut setara dengan modal awal investasi skala menengah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Selain penindakan, KPK menekankan langkah pencegahan tetap menjadi fokus utama. Pembenahan sistem digital perizinan dan pengawasan internal di Kemenaker dinilai mendesak agar praktik serupa tidak terulang. KPK menilai, pemberantasan korupsi akan efektif jika diiringi reformasi regulasi.
Penyitaan rumah dan kontrakan eks Dirjen Kemenaker menjadi bukti bahwa korupsi di sektor tenaga kerja asing bukan hanya isu hukum, melainkan berdampak pada stabilitas ekonomi. Langkah ini menegaskan komitmen negara untuk memulihkan aset, melindungi investor, dan menjaga iklim usaha yang sehat.














