JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan bersama (joint statement) Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Adapun khususnya terkait penghapusan hambatan non-tarif untuk ekspor produk industri AS ke Indonesia, yakni local content atau kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menghapus ketentuan TKDN secara menyeluruh untuk seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan TKDN hanya akan diberlakukan secara selektif, tergantung pada sektor terkait.
“Engga (dihapus semua), itu kan sektornya ada (yang dihapus). Ada sektor,” tuturnya kepada awak media, Rabu, 23 Juli.
Sebelumnya dalam rilis resmi Presiden AS Donald Trump, Indonesia akan membebaskan perusahaan produk-produk asal Amerika Serikat dan barang-barang yang diproduksi dari syarat pemenuhan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Diketahui, TKDN merupakan komponen hambatan non-tarif yang selama ini digunakan Indonesia untuk melindungi industri nasional. TKDN juga ditunjukan untuk menarik masuk investasi pabrikan di Tanah Air.
“Termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” tulis pernyataan berjudul Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, seperti dilansir dari whitehouse.gov, Rabu, 23 Juli.
Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia dapat menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari AS. Indonesia juga diminta menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis dan farmasi.
“Menghapus persyaratan pelabelan tertentu,” jelas kesepakatan itu.
Terdapat pengecualian lain yang terjadi dalam kesepakatan tersebut. Pemerintah juga diminta mengecualikan produk kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
RI dan AS juga sepakat untuk menyelesaikan masalah hak kekayaan intelektual yang sudah lama diidentifikasi dalam laporan USTR.
“Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya,” terang pernyataan tersebut.
Kesepakatan itu juga meminta Indonesia untuk menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman terhadap impor barang-barang AS. Selain itu, RI juga diminta mengadopsi dan mengimplementasikan praktik regulasi sehat.














