• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Hotel, Restoran, dan Kafe

Saeful Imam by Saeful Imam
November 6, 2024
in Humaniora
0
Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Hotel, Restoran, dan Kafe

Hotel Resto dan Kafe harus bisa mengelola sampah sendiri

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup mendorong para pengusaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengelola sampah secara mandiri tanpa mengirimnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari limbah. Diaz menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA melalui pengurangan dan pengelolaan sampah yang selesai di sumbernya.

Diaz menyoroti Jakarta sebagai salah satu wilayah yang sedang memperkuat sistem pengelolaan sampahnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari KLHK tahun 2023, volume sampah di Jakarta mencapai sekitar 3,1 juta ton per tahun, dengan mayoritas berupa sampah makanan, sekitar 49,87 persen atau setara 1,5 juta ton per tahun, yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe.

Diaz menambahkan bahwa permasalahan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis karena peningkatan volume yang signifikan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dan menyeluruh diperlukan untuk mengatasi situasi ini. Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023, tercatat bahwa 1.307 kegiatan Horeka menghasilkan sekitar 377,6 ton sampah setiap harinya. Diaz juga menekankan pentingnya komitmen dari sektor terkait untuk mengelola sampah organik di Jakarta secara efektif, sehingga dapat mengurangi beban yang ditanggung oleh TPA.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan sampah di kawasan komersial dan perumahan melalui langkah pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang mencakup kewajiban bagi industri manufaktur, ritel, hotel, restoran, dan kafe untuk menerapkan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengurangan sampah.

Melalui regulasi ini, pemerintah turut mendorong implementasi tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR) untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Indonesia.

Tags: horekapengelolaan sampah sendiri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

February 17, 2026
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

February 17, 2026
Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved