JAKARTA, Cobisnis.com – Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dilaksanakan di Hotel Arion Suites Kemang Jakarta, pada 12-13 Oktober 2024 memutuskan mendukung kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
“Tentunya, diharapkan pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,” ujar Wakil Ketua Umum Dekopin, Robby Ferliansyah Asshiddiqie dalam keterangan yang diterima.
Menurut Robby, rapat juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Koperasi yang akan ditunjuk oleh Presiden hendaklah orang yang punya rekam jejak yang jelas pada gerakan koperasi, baik sebagai pemimpin, penggerak maupun pembina koperasi.
2. Menteri Koperasi yang ditunjuk oleh Presiden hendaknya memfasilitasi terlaksananya Musyawarah Dekopin pada November 2024 atau sebelum berakhirnya tahun 2024.
3. Tetap mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal perjuangan gerakan koperasi Indonesia dan mitra pemerintah.
4. Memohon kepada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan nilai dan prinsip koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa melalui:
A. Pembentukan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional.
B. Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Perubahan Ketiga UU No 25/1992 sebelum Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 sesuai dengan semangat Draf RUU yang disusun oleh Dewan Koperasi Indonesia.
C. Mewujudkan peran antara Pemerintah, Dewan Koperasi Indonesia dan Gerakan Koperasi Indonesia dalam pembangunan perkoperasian Indonesia dengan pembagian, pemerintah sebagai regulator dan pelindung pengembangan dalam pembangunan Koperasi Indonesia.
Lalu, Dewan Koperasi Indonesia sebagai advokator, edukator dan fasilitator pembangunan Koperasi Indonesia dan gerakan koperasi sebagai pelaku utama pembangunan koperasi Indonesia.
D. Lahirnya kebijakan pembangunan perekonomian yang menciptakan situasi kondisi adil untuk menyetarakan kedudukan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi.
5. Kementerian Koperasi bersama Dekopin memperjuangkan terbentuknya :
a. Badan/lembaga pendidikan dan pelatihan koperasi sebagai wadah kaderisasi yang juga berfungsi sebagai lembaga penegak nilai dan prinsip koperasi di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang pembiayaannya berasal dari sebagian dari anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
b. Lembaga otoritas pengawas usaha simpan pinjam koperasi.
c. Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi.
6. Kementerian Koperasi bersama Dekopin memperjuangkan terwujudnya kebijakan untuk memberi kemudahan bagi koperasi sektor riil dalam :
a. Pengembangan usaha bersama industri beras organik melalui model bisnis koperasi berbasis komunitas.
b. Pengelolaan dan penyediaan energi baru dan terbarukan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) melalui model bisnis koperasi berbasis komunitas.
c. Pemberian IUP kepada usaha bersama industri pertambangan tembaga/nikel melalui model bisnis koperasi berbasis komunitas.
d. Pemberian ijin usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan melalui model bisnis koperasi berbasis komunitas.
7. Pelaksanaan Munas Dekopin akan di laksanakan pada 10 November 2024 di Surabaya, Jawa Timur.