Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengadakan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis. Rencana tersebut dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara pada 1 Juli 2020.
“Program tersebut saat ini masih dalam tahap proses persiapan. Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurut Adhitya, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74. Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh setiap warga, melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.
Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Pendaftarannya saat ini belum dibuka, dan diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftaran dua minggu sebelum pelaksanaannya.
“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama. Eddy menambahkan, program SIM gratis tersebut yaitu tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Yang digratiskan itu PNBP-nya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan,” ucapnya.
Untuk mekanisme pelayanan, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah. “Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120.000, untuk SIM C Rp100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp50.000.