• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kenaikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sampai 13 Persen di Tengah Lonjakan PHK

Saeful Imam by Saeful Imam
October 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kenaikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sampai 13 Persen di Tengah Lonjakan PHK

Jaminan kehilangan pekerjaan meningkat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Data menunjukkan bahwa klaim JKP yang dibayarkan kepada pekerja yang ter-PHK selama Januari hingga Agustus 2024 naik 13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jumlah pekerja yang terkena PHK selama periode tersebut mencapai 46.240 orang, meningkat 8.865 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 37.375 orang.

Pada bulan Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK tercatat sebanyak 42.863 orang, dan angka ini bertambah hingga 52.983 orang pada September 2024.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat JKP sebesar Rp 263,95 miliar kepada lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK hingga 31 Agustus 2024.

Jumlah klaim ini meningkat 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp 13,7 triliun, yang merupakan bagian dari total dana kelolaan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 767,23 triliun.

Marbun menegaskan bahwa dana tersebut dikelola dengan hati-hati dalam berbagai instrumen investasi sesuai prinsip kehati-hatian dan amanah undang-undang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis, klaim JKP yang meningkat ini sejalan dengan lonjakan korban PHK yang mencapai 8.865 orang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, meragukan data yang menyebutkan korban PHK mencapai 52.933 orang. Ia menyatakan bahwa data PHK di tingkat daerah tidak sebesar yang dilaporkan oleh masyarakat.

Airlangga mengungkapkan bahwa data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah menunjukkan jumlah PHK yang lebih rendah.

Namun, dia tidak memberikan rincian jumlah korban PHK yang tercatat di tingkat daerah. Ia juga menyebutkan bahwa klaim JKP untuk korban PHK hingga Mei 2024 baru mencapai 24.000 klaim dengan total pembayaran manfaat sebesar Rp 182 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan insentif JKP dengan alokasi dana sekitar Rp 1,2 triliun.

Namun, Airlangga menyoroti bahwa pemanfaatan dana tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan data yang beredar di masyarakat. Ia menekankan bahwa data yang dilaporkan masyarakat sering kali tidak sesuai dengan yang tercatat di instansi resmi.

Meskipun terjadi perbedaan data antara masyarakat dan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan terus memastikan bahwa program JKP berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan sosial nasional. Mereka juga mengelola dana yang ada dengan cermat demi melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK. Pemerintah pun berupaya untuk terus memantau perkembangan dan memverifikasi data terkait jumlah pekerja yang terkena PHK.

Di tengah tantangan ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya, lonjakan PHK dan klaim JKP menjadi perhatian utama pemerintah dan lembaga terkait. Mereka berharap kebijakan yang tepat dapat diambil untuk melindungi pekerja dan memastikan perlindungan sosial yang lebih baik di masa mendatang.

Tags: klaim jaminan kehilangan pekerjaan

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

Singapura Tak Tinggal Diam soal Kabut Asap, 8 Bos Sawit Dipanggil

October 28, 2026
Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

October 28, 2026
Jamkrindo Catat Penjaminan Rp271,2 Triliun hingga September 2026

Jamkrindo Catat Penjaminan Rp271,2 Triliun hingga September 2026

October 28, 2026
Karyawan Menelepon Saat Bekerja - pexels/https://kaboompics.com/

3 Tips Cara Terbaik untuk Berhenti Menunda-nunda Pekerjaan

October 28, 2026
Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

Mulai 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Disebut Ikut Pungut Pajak Digital

October 29, 2026
DIDIMAX Raih Best Futures Companies CNBC Indonesia Awards 2026, Perkuat Rekam Jejak Pencapaian

DIDIMAX Raih Best Futures Companies CNBC Indonesia Awards 2026, Perkuat Rekam Jejak Pencapaian

October 29, 2026
Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

Rosan Angkat Suara usai Singapura Panggil 8 Bos Sawit RI

October 29, 2026
Gus Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Gus Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

October 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved