JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) saat ini menghadapi berbagai tantangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah keterbatasan dana serta tata kelola yang belum optimal.
Agusman juga menyoroti kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia di sektor ini, yang berdampak negatif pada pengelolaan LKM. Tantangan tersebut memperburuk situasi, sehingga beberapa LKM mengalami kesulitan dalam menjalankan operasionalnya dengan baik.
Sepanjang tahun ini, empat LKM telah ditutup akibat kondisi yang kurang kondusif. Beberapa di antaranya adalah Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis PUAP Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya.
Pencabutan izin terhadap LKM tersebut disebabkan adanya permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau hasil rapat anggota koperasi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor keuangan mikro.
Agusman mengungkapkan bahwa OJK sedang menyusun ketentuan baru dalam bentuk Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat industri dengan pengelompokan skala usaha LKM menjadi kecil, menengah, atau besar, sesuai kriteria tertentu.
Selain itu, OJK juga akan mengatur tingkat kesehatan LKM dengan memperhatikan berbagai aspek penting. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih profesional dan bertanggung jawab di kalangan pelaku usaha keuangan mikro.
OJK juga sedang merancang Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan untuk arah pengembangan industri ke depan, agar LKM dapat berperan lebih signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa LKM berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1,02 triliun pada April 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 4,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp 0,98 triliun.
Melalui berbagai inisiatif dan regulasi yang sedang disusun, OJK berharap industri LKM dapat semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan yang ada, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia.