JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online mencapai 4 juta orang.
Mayoritas dari mereka berada pada kelompok usia 30-50 tahun.
Dalam paparannya di acara sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 600 triliun berdasarkan data dari PPATK.
Selain itu, Budi Arie menyampaikan pesan untuk mendorong masyarakat agar beralih dari judi online ke jualan online. Hal ini merupakan upaya untuk memotivasi pelaku UMKM dan mengurangi dampak negatif dari adiksi judi online. Ia menyebutkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga telah menyoroti masalah ini dalam rapat kabinet pada September lalu sebagai salah satu tantangan bagi Indonesia.
Secara global, pasar judi online diproyeksikan terus berkembang dengan nilai mencapai 205 miliar dolar AS per tahun. Wilayah Asia Pasifik diperkirakan akan menyumbang sekitar 37 persen dari pasar ini pada periode 2022-2026. Jumlah pemain judi online secara global diprediksi akan mencapai 290 juta orang pada tahun 2029, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Budi Arie juga memaparkan bahwa adiksi judi online telah berdampak pada tingginya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak tahun 2019, terdapat peningkatan kasus perceraian akibat judi online. Pada tahun 2023, angka perceraian yang disebabkan oleh judi online naik menjadi 1.572 kasus, setelah sempat menurun pada tahun 2020.
Anak-anak Indonesia juga terpengaruh oleh adiksi judi online. Berdasarkan data dari PPATK, sebanyak 197.054 anak berusia 11-19 tahun dilaporkan telah kecanduan judi online pada tahun 2024. Anak-anak ini tercatat telah melakukan transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 293 miliar dalam 2,2 juta transaksi.
Judi online tidak hanya berdampak di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Di Inggris, sektor ekonomi formal merugi akibat pelaku judi online yang menghabiskan rata-rata 5,6 miliar dolar AS per tahun selama periode 2016-2022. Di Amerika Serikat, sejak legalisasi judi online pada tahun 2018, terjadi peningkatan kebangkrutan pada 30 persen usaha di beberapa negara bagian, mengakibatkan penurunan kesehatan finansial di negara tersebut.
Dampak negatif judi online yang meluas ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun global. Pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat regulasi dan edukasi masyarakat untuk mencegah semakin meluasnya adiksi judi online.