JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus berupaya menjaga agar aplikasi Temu asal China tidak memasuki pasar Indonesia. Aplikasi tersebut kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah ada cuitan yang membahas presentasi dari salah satu narasumber dalam acara E-Commerce Expo yang menyoroti potensi bahaya dari platform ini.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia karena dapat mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fiki menyatakan bahwa jika platform tersebut masuk ke Indonesia, hal ini akan sangat berdampak negatif pada UMKM dalam negeri, terutama karena platform ini memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dan konsumen di negara tujuan, yang pada akhirnya bisa menggerus pasar UMKM.
Fiki juga menambahkan bahwa aplikasi Temu memiliki konsep unik, di mana barang dijual langsung dari pabrik ke konsumen tanpa melalui penjual, reseller, dropshipper, atau afiliator. Selain itu, harga produk di aplikasi tersebut sangat murah karena adanya subsidi dari platform.
Aplikasi ini sudah masuk ke pasar Amerika Serikat, Eropa, dan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah harus terus mengawasi agar aplikasi ini tidak memasuki pasar Indonesia.
Sejak September 2022, aplikasi Temu telah mencoba mendaftarkan mereknya sebanyak tiga kali di Indonesia. Fiki mengungkapkan bahwa pada 22 Juli 2024, aplikasi tersebut kembali mencoba mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), tetapi gagal karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mayoritas sama.
Kemenkop UKM juga meminta sinergi dengan KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia, demi melindungi UMKM lokal.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan langkah antisipasi jika aplikasi tersebut tetap berusaha masuk ke Indonesia. Langkah tersebut akan diterapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Herfan menambahkan bahwa dalam Permendag tersebut, terdapat ketentuan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor ini harus memiliki perwakilan di Indonesia.