JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam upaya memperkuat peran sektor filantropi dan nirlaba di Indonesia, kebijakan insentif pajak dan fiskal terus menjadi sorotan. Laporan Doing Good Index (DGI)
2024, yang diinisiasi oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) dan dilaksanakan bersama PIRAC, menyoroti stagnasi kebijakan yang berdampak langsung pada efektivitas dan kontribusi sektor sosial di Indonesia.
Selama empat tahun terakhir, Indonesia bertahan di posisi “doing okay” dalam indeks DGI. Hal ini mencerminkan minimnya upaya pembaruan kebijakan yang dapat mendukung inisiatif sosial dan
filantropi. Salah satu poin kritis yang diangkat adalah kebijakan insentif pajak dan fiskal yang dinilai kurang inklusif dan membatasi insentif pajak hanya pada sektor-sektor tertentu, seperti penanggulangan Yaitu:
Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitasi Pendidikan, Pengembangan Olahraga,Pengembangan Infrastruktur Sosial, Pendidikan, Zakat. Sementara sektor-sektor lain seperti kesehatan dan lingkungan belum mendapatkan dukungan yang memadai.
Prof. Dr. Haula Rosdiana, Guru Besar FIA UI, mengungkapkan, “Kebijakan fiskal dan insentif pajak di Indonesia saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung kegiatan filantropi dan nirlaba. Masih
banyak sektor yang tidak terakomodasi oleh kebijakan ini,sehingga perlu adanya reformasi kebijakan yang lebih inklusif.”
Sedikit berbeda dengan Lembaga filantropi berbasis agama seperti LAZ sudah difasilitasi dalam hal pemberian insentif pajak bagi donaturnya. Meskipun demikian, seringkali LAZ masih menghadapi resistensi dari donaturnya yang menyatakan bahwa insentif pajak yang diperoleh masih sangat sedikit,
terlebih jika dibandingkan dengan cukup rumitnya proses atau prosedur yang mesti dilalui dalam pengurusan insentif pajak. Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), menambahkan,“Lembaga amil zakat di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses dan
memanfaatkan kebijakan insentif pajak yang ada. Ini adalah tantangan besar yang harus segera diatasi untuk mendorong peran lebih aktif dari sektor filantropi.”
Wildhan juga berbagi pengalaman dari Malaysia, “Malaysia telah berhasil mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan negara. Wajib pajak individu Muslim di Malaysia dapat mengklaim pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Perusahaan juga dapat mengklaim zakat yang dibayarkan sebagai
pengurang pajak sebesar 2,5% dari pendapatan agregat yang dilaporkan.
Pengalaman ini bisa menjadi
pelajaran berharga bagi Indonesia dalam mengembangkan kebijakan perpajakan yang lebih mendukung sektor filantropi.”
Belajar pengalaman dari negara Asia, Fiena Anastasia, Principal Consultant of Empact Singapore, juga menyampaikan pandangannya, “Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak yang dirancang dengan baik dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor filantropi. Indonesia dapat
belajar dari kebijakan yang diterapkan di Singapura, terutama dalam memberikan insentif yang lebih luas dan fleksibel bagi donatur.
Dari hasil survei DGI 2024, sebanyak 38% organisasi masyarakat sipil mengungkapkan kesulitan dalam
mengklaim pengurangan pajak, meskipun pemerintah menawarkan insentif pajak sebesar 100%. Kendati demikian, adanya batasan hingga 5% dari penghasilan kena pajak menunjukkan bahwa meskipun
kebijakan insentif ada, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Diskusi terkait kondisi fiscal Indonesia dan hasil survei survei DGI ini, Giyarso, Pewakilan dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, menekankan, “Pemerintah terus berupaya
meningkatkan efektivitas kebijakan insentif pajak dan fiskal. Namun, kami juga menyadari bahwa masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal fleksibilitas dan inklusivitas kebijakan, agar lebih banyak sektor sosial dapat merasakan manfaatnya.” Lebih lanjut Giyarso, Dirjen Pajak, menjelaskan bahwa sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Namun, pengurangan ini dibatasi maksimal tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Adapun jenis sumbangan yang diakui termasuk dalam penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan,pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial.”
Melalui kegiatan diseminasi dan diskusi publik tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan komprehensif dan mendorong langkah-langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas kebijakan
insentif pajak dan fiskal, guna mendukung berbagai upaya yang dilakukan sektor sosial di Indonesia yang berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Dengan semakin berkembangnya peran sektor filantropi dan nirlaba di Indonesia, kebijakan insentif pajak dan fiskal yang mendorong pertumbuhan filantropi menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini tidak hanya akan memperkuat dukungan terhadap sektor-sektor yang selama ini terpinggirkan, tetapi juga akan
membuka jalan bagi terciptanya ekosistem sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Inilah saatnya bagi pemerintah, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk bersama-sama memastikan bahwa
setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sektor sosial, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.