JAKARTA, COBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk keperluan perpajakan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan dalam PMK sebelumnya.
Dalam aturan ini, pemilik rekening bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar bisa diakses oleh otoritas pajak.
Bagi yang mencoba menghalangi akses ini, mereka akan menghadapi sanksi berupa penutupan layanan pembukaan rekening baru dan pembatasan transaksi di perbankan.
Simpanan nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar terus meningkat. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah simpanan dalam rentang Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar pada Juni 2024 mencapai Rp 528,93 triliun, meningkat 5,35% secara tahunan.
Menanggapi aturan ini, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, menyatakan bahwa bank siap bekerja sama dengan otoritas pajak, terutama dalam upaya penegakan hukum.
Namun, Direktur Distribution and Institutional Funding BTN, Jasmin, mengaku pihaknya masih melakukan kajian internal terkait penerapan aturan ini.
Menurut Senior Vice President LPPI, Trioksa Siahaan, dampak dari aturan ini terhadap perbankan perlu dilihat dari seberapa intens penerapannya.
Di sisi lain, perlindungan data konsumen juga harus diperhatikan agar kepercayaan nasabah terhadap bank tidak terganggu.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, memproyeksikan bahwa simpanan masyarakat dengan saldo di atas Rp 1 miliar akan terus tumbuh hingga akhir tahun.
Namun, Bhima mengingatkan bahwa agresivitas pemerintah dalam menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga menarik dapat menyebabkan deposan beralih dari simpanan bank ke instrumen SBN.








