JAKARTA, COBISNIS.COM – Perum Damri menemukan indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian sebesar Rp 23,19 miliar. Hal ini diketahui setelah proses merger atau penggabungan kedua perusahaan. Merger tersebut resmi terjadi pada 6 Juni 2023, sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin, mengungkapkan bahwa indikasi fraud terungkap setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif. Dari audit tersebut, ditemukan bahwa 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD terlibat dalam tindakan fraud, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23,19 miliar pada periode 2022.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 11 Juni 2024, Setia N Milatia Moemin menyatakan permohonan dukungan dari seluruh anggota DPR, khususnya Komisi VI, untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menekankan pentingnya dukungan dari para anggota DPR dalam menangani kasus ini.
Setia juga menjelaskan bahwa temuan indikasi penggelapan dana tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa kesempatan, yaitu 20 April 2023, 12 Mei 2023, dan 29 Mei 2023. Laporan tersebut mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, yang kemudian menyarankan untuk berkoordinasi dengan Tim Kawal BUMN.
Atas saran Tim Kawal BUMN, Perum Damri diminta untuk meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus fraud yang terjadi.
JR Connexion Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perum Damri telah melakukan beberapa kali ekspos atas pemeriksaan tersebut kepada BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Perum Damri untuk mendapatkan audit yang lebih mendalam dan menyeluruh dari BPKP.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Perum Damri berharap dapat menyelesaikan kasus fraud ini dengan transparan dan akuntabel, serta meminimalisir kerugian yang telah terjadi.