JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah satu-satunya pihak yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa izin tersebut akan diterbitkan jika semua syarat terpenuhi, dengan proses penerbitan paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU, sebagaimana telah dijanjikan.
Pemerintah sebelumnya membuka perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, memungkinkan konsesi tambang diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Konsesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU, untuk mengoptimalkan organisasi.
Rencana pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahlil menyampaikan bahwa, karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain yang lebih berpengalaman.
Banyak perusahaan yang memiliki IUP juga tidak mengelola sendiri melainkan dibantu kontraktor, dan PBNU diharapkan melakukan hal yang sama dengan mencari partner yang baik.
Bahlil juga menyatakan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia sehingga layak diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.
Dia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, karena mereka memiliki sejarah kontribusi besar terhadap negara.
Dalam pandangan Bahlil, negara seharusnya hadir untuk membantu ormas keagamaan dalam mengelola sumber daya alam, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
Dia mempertanyakan mengapa ada pihak yang lebih senang jika konsesi diberikan kepada investor asing daripada ormas lokal yang memiliki sejarah perjuangan bagi bangsa.