JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pemuda berusia 28 tahun yang dikenal sebagai Triyo harus menjalani masa di penjara karena melakukan pencurian sepeda motor yang dimiliki oleh temannya sendiri, Warsum, yang berusia 44 tahun.
Kejadian ini terjadi di Brebes, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Peristiwa ini bermula ketika Triyo menginap di rumah Warsum pada Rabu, 6 Maret 2024.
Saat Warsum bangun untuk melaksanakan Salat Subuh, dia kaget menemukan bahwa sepeda motornya tidak ada di dalam rumah, begitu juga dengan Triyo yang telah pergi.
Warsum berusaha menghubungi Triyo untuk meminta pengembalian sepeda motor, namun tidak ada respon yang memuaskan.
Akhirnya, Warsum melaporkan kejadian ini ke Polsek Larangan. Unit Reskrim Polsek Larangan, Brebes, berhasil menangkap Triyo sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan juga seorang penadah, Affandi, yang berasal dari Desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda Megapro milik Warsum.