JAKARTA, Cobisnis.com – Hari ini, 8 Maret 2024, adalah hari Rabu, yang termasuk dalam hari kerja. Oleh karena itu, aturan ganjil genap berlaku di Jakarta. Berikut adalah detailnya:
Waktu:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Lokasi:
- 25 ruas jalan utama di Jakarta (cek daftar lengkap di https://jakarta.go.id/)
Plat Nomor:
- Kendaraan dengan nomor plat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan nomor plat genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas pada tanggal genap.
Pengecualian:
- Kendaraan dengan pelat dinas, TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan angkutan umum plat kuning dikecualikan dari aturan ganjil genap.
- Kendaraan roda dua (motor) tidak termasuk dalam aturan ganjil genap.
Sanksi:
- Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.